Pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, bernama Andrew Gustian (20), ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan senjata api rakitan ilegal di bawah kasur. Selain itu, petugas juga mengamankan amunisi.
Pelaku ditangkap di sebuah pondok yang berada di area kebun kelapa sawit PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba beberapa hari yang lalu. Senpi tersebut ditemukan di bawah kasur yang digunakan pelaku.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan berawal saat pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, yang mengatakan adanya seseorang yang menyimpan senpira ilegal.
Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Polisi menemukan satu pucuk senpira ilegal berserta satu butir amunisinya.
“Satreskrim Polres Muba telah mengamankan seorang tersangka yang diduga menguasai dan menyimpan senjata api rakitan. Petugas menemukan satu pucuk senpira laras pendek beserta satu butir amunisi yang disimpan di bawah kasur,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaen, Rabu (14/1/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal senpira tersebut.
“Hasil gelar perkara menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman asal senpi tersebut, apakah telah digunakan untuk tindak kejahatan atau tidak,” ujarnya.
Akibat perbuatanya tersangka melanggar Pasal 306 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan senpi dapat melaporkan, bahkan jika menyimpan senpi sebaiknya diserahkan,” tegasnya.







