Pria di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial KH (32) ditangkap polisi usai menculik dan memerkosa anak berusia 11 tahun. Modus yang dilakukan pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan membelikan pakaian dan beras.
Pelaku dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Puri Taman Sari, Kecamatan Rappocini pada Minggu (13/4).
KH ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku usai menerima laporan dari orang tua korban pada hari Jumat (11/4).
“Benar, anggota sudah mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Terduga pelaku berinisial KH,” ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah kepada infoSulsel, Senin (14/4/2025).
Dalam melakukan aksinya, kata Nasrullah, modus pelaku menculik dan memerkosa korban dengan mengiming-imingi akan dibelikan pakaian dan beras.
“Pelaku mengiming-imingi korban untuk diberikan pakaian dan beras agar korban mau ikut,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni motor hingga senjata tajam yang diamankan di lokasi.
“Barang bukti satu unit sepeda motor, delapan buah lakban, empat buah pelumas, empat buah gulungan kain yang dilakban, dan satu bilah pisau dapur,” ujarnya.