Pria di Lubuklinggau Bunuh Temannya Perkara Utang Dituntut Hukuman Mati

Posted on

Rudi Hartono Alias Reno (40), terdakwa yang membunuh temannya sendiri yakni Ismail (52) akibat perkara utang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau hukuman mati. Usai putusan itu, terdakwa pun mengajukan pledoi.

Diketahui, tuntutan hukuman mati terhadap Rudi Hartono dibacakan JPU Kejari Lubuklinggau Yuniar di hadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (13/10/2025).

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan tuntutan hukuman mati terhadap Rudi Hartono tersebut.

“Ya benar terdakwa atas nama Rudi Hartono sudah dituntut dengan pidana mati,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (14/10/2025).

Dalam tuntutan JPU, kata Armein, terdakwa Rudi terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan Pertama Primair tentang pembunuhan berencana dengan korban Ismail.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Rudi yakni telah sengaja menghilangkan nyawa korban Ismail. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, kata dia, pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan secara tertulis) pada sidang selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Rudi Hartono (40) ditangkap polisi lantaran membacok temannya sendiri yakni Ismail (52) hingga tewas. Terdakwa membacok korban lantaran emosi sebab ia tidak mau membayar utang.

Kejadian tersebut terjadi di rumah tetangga korban yakni S di Jalan Hujan Gerimis, RT-07, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu terdakwa yang baru datang ke TKP tidak sengaja mendengar percakapan antara korban dengan saksi S bahwa ia tidak mau membayar utangnya kepada tersangka sebesar Rp 3,2 juta sehingga membuat terdakwa pun marah.

Dengan keadaan murka, terdakwa kemudian mengambil sebilah parang di bawah lemari dapur dan langsung membacok korban di bagian kepala 1 kali dan tangan kiri korban 1 kali yang mengakibatkan tangan kiri korban hampir putus.

Setelah melakukan pembacokan tersebut, terdakwa langsung melarikan diri ke rumah sepupunya. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit AR Bunda Lubuklinggau dan akhirnya meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif. Akhirnya terdakwa pun dijemput polisi di rumah mertuanya di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Rabu (5/3/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *