Petani di Lubuklinggau, Sumatera Selatan bernama Zulkopli (38) ditangkap polisi lantaran menebas tetangganya sendiri yakni Ramadani (17) hingga jari kakinya putus. Aksinya tersebut dipicu karena emosi dituduh sering mencuri buah durian di kebun milik korban.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Proyek, RT-06, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah mengatakan saat itu korban sedang berada di kebun durian milik ayahnya untuk menunggu durian jatuh. Tak berselang lama, akhirnya ia mendengar ada durian jatuh sehingga korban pun mencari buah tersebut.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Ternyata durian tersebut sudah diambil oleh tersangka sehingga korban merasa kesal dan marah diduga tersangka ini sering mengambil durian yang jatuh di kebun tersebut. Selanjutnya terjadilah cekcok antara mereka berdua hingga terjadi salah paham dan tersangka langsung menganyunkan parang yang sudah digenggam tersangka ke arah korban,” katanya, Minggu (21/11/2025).
Saat tersangka menyerang, korban sempat melompat menghindari tebasan tersangka tersebut. Akan tetapi, kaki kiri korban terkena tebasan itu hingga jari kaki korban baginya tengah dan manis putus.
“Selanjutnya korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada tetangganya yang lain yakni Zul yang saat itu berada di dekat kebun durian tersebut. Akhirnya korban pun dibawa Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan. Sementara orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Erwin mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di sebuah pondok dekat TKP pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan mengamankan barang bukti parang miliknya, tersangka pun langsung kami lakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.







