Pria berinisial DAW (25) ditangkap polisi karena menipu penjual ikan di Kota Jambi, Jambi. Pelaku memakai melakukan transaksi palsu hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 48,5 juta.
Pelaku menipu rekan bisnisnya E yang merupakan pedagang di Pasar Talang Gulo, Kota Baru, Kota Jambi. Kedua saling kenal, namun belakangan pelaku memanfaatkan kesempatan karena menganggap korban tak curiga.
“Pelaku biasa membeli ikan di situ. Tapi terakhir dibayar dengan transferan palsu atau fiktif,” kata Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, Senin (12/1/2026).
Transaksi palsu itu terjadi sejak akhir 27 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Jimi menyebut aksi tipu-tipu ini baru diketahui ketika transaksi terakhir pada Jumat (9/1/2026). Saat itu istri korban mengecek mutasi dan ditemukan ketidakcocokan terhadap jumlah nominal saldo di rekeningnya.
“Korban mekakukan pencocokan manual terhadap hasil penjualan ikan dan ditemukan bahwasanya pelaku tidak ada melakukan transfer uang. Selama ini menggunakan bukti transfer palsu atau editan,” jelasnya.
Kata dia, setidaknya ada 10 bukti transfer palsu yang digunakan pelaku. Dari nominal terkecil Rp 1 juta hingga Rp 7 juta. Hingga totalnya mencapai Rp 48,5 juta yang dialami korban.
Atas dugaan penipuan itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Baru. Pelaku pun ditangkap saat masih berada di Pasar Talang Gulo, pada Sabtu (10/1/2026).
“Pelaku dibawa ke Polsek Kota Baru guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana perbuatan curang atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 492 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
