Polres Bangka Barat sudah meringkus JU alias Jumadi (49), pelaku penusukan terhadap pria paruh baya berinisial HR alias Bokir (53) hingga tewas. Polisi mengungkap motifnya karena pelaku kehilangan uang Rp 2 juta yang disimpan di kontrakan.
“Motifnya dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap korban. Jadi 4 hari sebelum kejadian pelaku kehilangan uang Rp 2 juta dan mencurigai korban yang mengambilnya,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (20/8/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/8) pukul 17.30 WIB di teras depan kontrakan Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok. Diketahui, kontrakan keduanya jaraknya berdekatan.
Insiden terjadi bermula ketika pelaku menanyakan perihal uang Rp 2 juta miliknya yang disimpan di kontrakan hilang. Korban saat itu tak terima, dan menjawab dengan nada tinggi. Keduanya terlibat cekcok hingga dipisahkan oleh rekan pelaku yang saat itu sedang nongkrong.
“Keduanya sempat terlibat cekcok mulut dan dilerai oleh saksi. Keduanya sama-sama kembali atau masuk ke dalam kontrakan,” terang Kapolres.
Tak berselang lama, korban Bokir kembali keluar dari kontrakannya hingga membuat keributan dan terdengar oleh Pelaku. Kala itu, saksi menyebut jika korban mengamuk membawa parang.
“Selanjutnya pelaku mengambil pisau dari dalam rumah kontrakan. Lalu, pelaku keluar dari rumah dan berdiri disamping tangga. Pada saat korban keluar, pelaku langsung mengapit leher korban dengan tangan kiri kemudian menusukkan sebilah pisau sebanyak 4 empat kali kea rah punggung korban,” katanya.
Korban memberontak hingga akhirnya berhasil melepaskan diri. Sesuai dengan rekaman CCTV yang viral, pelaku berteriak meminta pertolongan warga setempat dengan kondisi tubuh dan darah berceceran.
“Pelaku panik dan kabur langsung menggunakan sepeda motornya. Kita yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di daerah Belinyu, Bangka,” tegasnya.
Pelaku diringkus di Kampung Parit 5, Kelurahan Remodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Senin (18/8) sore. Akibat kejadian itu, warga asal Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) kini harus mendekam dalam tahanan penjara.