Pria Asal Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Mengambil Sabu di Lubuklinggau

Posted on

Pria asal Sarolangun, Jambi, bernama Doli Alex Saputra (37) ditangkap polisi saat hendak mengambil narkoba jenis sabu di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali di Jambi.

Tersangka ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu dengan bruto 103,49 gram.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin mengatakan saat itu pihaknya sudah mengintai tersangka yang diduga merupakan kurir narkoba saat berada di Lubuklinggau.

“Saat anggota akan menangkap tersangka, ia sampat melempar kantong plastik warna putih susu ke bawah kolong kendaraan yang sedang terpakir di pinggir jalan,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (2/6/2025).

Namun, kata Najamudin, perbuatan tersangka terlihat oleh anggota yang melakukan penangkapan setelah diamankan, anggota langsung mencari kantong plastik tersebut.

“Setelah kantong tersebut dibuka, terdapat plastik PE berisikan kristal-kristal putih yang merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 103,49 gram. tersangka juga membenarkan bahwa barang tersebut miliknya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, sambungnya, tersangka datang dari jambi dan sengaja ke Lubuklinggau untuk mengambil narkoba jenis sabu dari seseorang. Nantinya barang tersebut akan dijual lagi ke daerah Jambi oleh tersangka.

“Pengakuan dia baru sekali ini mengambil barang di daerah Lubuklinggau. Saat ini kita sedang memburu bandar yang memberikan barang tersebut ke tersangka,” jelasnya.

Najamudin mengatakan tersangka beserta barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.