Seorang wanita penyandang disabilitas di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berinisial F (26) diperkosa kakek berinisial M (65). Korban diperkosa saat hendak menyewa sepeda listrik.
Dilansir infoJatim, pendamping korban, Kukuh Setya mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi ketika korban menyewa sepeda listrik pada MS yang juga merupakan tetangganya. MS merayu korban dan memberinya uang Rp 10 ribu agar kemauannya dituruti.
“Korban bercerita ke pengurus kampung. Menceritakan bahwasannya dicabuli dengan isyarat tangannya (menceritakan dengan bahasa isyarat karena disabilitas tuli). Korban diberi uang Rp10 ribu oleh terduga pelaku lalu saat itulah dugaan (kasus pemerkosaan) terjadi,” ujar Kukuh.
Setelah mendengar pengakuan korban, Kukuh dan pihak keluarga pun mendatangi MS. Namun lansia tersebut membantah, dia berdalih bahwa perbuatan yang dilakukan adalah atas dasar suka sama suka.
“Korban pertama kali mengungkap kejadian itu 8 Mei 2025, kemudian kami telah melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tutur Kukuh.
Saat ini, korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari DP3APPKB Kota Surabaya atas peristiwa yang dialami.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, MS diamankan di rumahnya Jalan Indrapura Pasar, Surabaya.
Kejadian pemerkosaan tersebut berawal saat korban hendak menyewa sepeda listrik menuju ke rumah tersangka MS.
“Ia (korban) datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka. Lalu tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” jelas Suroto, Minggu (29/6/2025).
Tersangka kemudian memberi korban uang Rp 10 ribu dan mengajaknya naik ke kamar di lantai 2. Di sanalah tersangka membuka baju korban hingga tindakan pemerkosaan itu terjadi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Setelah selesai, tersangka kemudian memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar,” beber Suroto.
Saat ini tersangka telah ditahan polisi. Dia kenai Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya tersebut.