Preman yang Resahkan Sopir di Jalinsum Lampung Ditangkap!

Posted on

Preman yang meresahkan sopir saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (jalinsum), Kabupaten Way Kanan, Lampung, bernama Arifin ditangkap polisi. Dalam beraksi, pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (12/11/2025).

“Tim Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemarin. Kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pria yang sering memalak sopir truk di Jalan Lintas Sumatera,” katanya, Kamis (13/11/2025).

Yuni menjelaskan penangkapan pelaku setelah adanya laporan seorang sopir truk bernama Tawar Suharyono yang handphone-nya dirampas paksa oleh pelaku saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada Agustus lalu.

“Hasil penyelidikan aksi terakhirnya dilakukan pada Agustus lalu dimana pelaku ini mengadang mobil truk korban dan memaksa meminta uang Rp 200 ribu,” jelasnya.

“Karena korban mengaku tidak punya uang, pelaku akhirnya meminta handphone korban sembari mengeluarkan senjata tajam dan menyatakan ancamannya hingga akhirnya handphone korban dirampas,” lanjut Yuni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap Arifin, pelaku kerap melakukan pemalakan. Uang hasil pemalakannya dilakukan untuk berfoya-foya.

“Memang pelaku ini sering melakukan pemalakan ya dengan mengancam korban menggunakan sajam. Hasil uang atau barang yang didapatkan itu keterangan awal untuk foya-foya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Arifin kini ditahan di Mapolres Way Kanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun.