Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya sudah resmi dicabut pemerintah. Dari 5 izin tambang yang ada di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel saja yang dipertahankan pemerintah dan tidak dicabut izinnya.
Dilansir infoFinance, 4 tambang yang izin tambangnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat dan mempertahankan izin tambang Gag Nikel karena sejumlah alasan.
Menurutnya, alasan yang pertama empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi 4 perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” sebut Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Lalu alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya.
“Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” sebut Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan sejauh ini sejak Januari 2025 pemerintah sudah mengeluarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. P
“Perpres keluar Januari, kita langsung kerja maraton. Ini tahap pertama di Raja Ampat dan kami akan tata berikutnya,” sebut Bahlil.
Bahlil menyebut pihaknya menindaklanjuti apa yang disampaikan Mensesneg, bermula dari apa yang sudah dilakukan sejak Januari sesuai Perpres Nomor 5 tentang satgas penataan dan penertiban lahan lahan termasuk pertambangan.
“Kami selalu proaktif ikuti perkembangan baik di tengah masyarakat maupun medsos. Kami ucapkan terima kasih ke masyarakat yang proaktif untuk daerah wisata Raja Ampat. Rabu malam koordinasi saya dengan Pak Seskab kita dalami ini dengan cepat, kami atas arahan presiden pada Kamis kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi,” ungkap Bahlil.
Bahlil menerangkan, PT Gag Nikel merupakan Kontrak Karya, total dari 5 perusahaan Pulau Gag sebesar 13.136 hektare. Proses sekarang, hanya perusahaan yang memilik RKAB saja yang diberikan izin, yakni hanya PT Gag Nikel.
“PT Gag Nikel itu sejarahnya sejak tahun 1972 sudah eksplorasi, kemudian Kontrak Karya di 1998. Eksplorasi 2006-2008, produksi baru 2018. Saya sampaikan juga hasil kunjungan kami bahwa Pulau Paiynemo ini. Saya turun ke lapangan ke PT Gag saya temui 700 orang masyarakat Pulau Gag dan 300 kepala keluarga. Di mana kami setelah balik ke sana. Produksinya ini 3 juta. Jadi yang dibilang terumbu karang dan lautnya tercemar bisa dilihat sendiri. Dari 13 ribu hektare hanya 260 hektar yang dibuka sudah reklamasi 120 hektare dan 54 hektare dikembalikan ke negara sekarang ada 130 hektare produksi nanti direklamasi,” ungkap Bahlil.
“Mereka (pemda) meminta untuk mempertimbangkan 4 IUP yang masuk kawasan Geopark. 4 dari 5 IUP itu dikeluarkan pemerintah pusat yaitu Kontrak Karya. Sisanya dikeluarkan di 2004 dan 2006, secara UU izinnya semua di daerah dalam hal ini bupati dan gubernur. Kami tak mau salahkan siapa siapa,” ujarnya.
“Dari Pulau Gag ke Paiynemo itu 40 km, dia bukan bagian kawasan geopark. Kemudian kita balik saya balik sabtu malam saya koordinasi ke Pak Seskab dan Sesneg. Kami lapor presiden. Kami Rapat Terbatas kemarin, dengan berbagai kesempatan kami sampaikan penyetopan seluruh aktivitas agar ada data komprehensif. Kemudian kita Ratas dan juga dari Kementerian Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi 4 perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan, dengan pertimbangkan apa yang ditemukan di lapangan dan masukan gubernur mereka ingin daerahnya maju,” kata Bahlil.
Bahlil mengatakan, Presiden akhirnya memutuskan dan mempertimbangkan komprehensif dan diputuskan bahwa 4 IUP di luar Pulau Gag dicabut. Dan ia melakukan langkah teknis untuk melakukan pencabutan. Per hari ini pemerintah telah cabut 4 IUP di Raja Ampat.