PPPK Paruh Waktu Lengkap Pengertian, Status, Gaji-Tunjangan, dan Jam Kerja baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Apa itu PPPK paruh waktu? istilah ini sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu selain itu istilah ini berkaitan erat dengan status ASN. PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang diterapkan pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer dengan keterbatasan anggaran.

Mengacu pada laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Penasaran dengan pengertian lengkap. status pekerjaannya, gaji dan tunjangan yang akan diterima, dan informasinya lainnya? berikut ini infoSumbagsel sajikan informasi tentang PPPK paruh waktu. Yuk, simak!

Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kepmen tersebut diteken pada 13 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan PPPK paruh waktu. Skema ini diberlakukan untuk menghindari pemutusan kerja atau PHK terhadap honorer.

Menariknya, pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi evaluasi kinerja dan persyaratan administrasi.

Terdapat tiga ketentuan utama yang perlu dipahami terkait PPPK paruh waktu:

Sebelumnya, status ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu. Kini, PPPK paruh waktu hadir sebagai status baru yang berada di atas tenaga honorer.

Sebagai pegawai paruh waktu, jam kerja PPPK tidak sama dengan PNS atau PPPK penuh waktu. Jam kerja ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi. Status ini memberi fleksibilitas karena pegawai masih diperbolehkan melakukan pekerjaan lain di luar tugas kedinasan.

Gaji PPPK paruh waktu umumnya lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu. Besaran upah disesuaikan dengan tugas, bidang, dan kewenangan masing-masing pegawai, serta kemampuan anggaran instansi.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti ASN pada umumnya. PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan tenaga ASN, tetapi terbatas dalam anggaran belanja pegawai. Selain itu status PPPK paruh waktu di atas status tenaga honorer.

PPPK paruh waktu wajib menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target yang disepakati dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja tiga bulan dan tahunan akan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Selain itu, kewajiban lainnya yakni:

PPPK paruh waktu mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Pendanaan upah berasal dari sumber selain belanja pegawai. Selain upah, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain upah, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari infoEdu.

Jam kerja pegawai PPPK paruh waktu ditetapkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penetapan ini didasarkan pada karakteristik pekerjaan sekaligus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan: “PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.”

Dengan demikian, jam kerja yang dimiliki lebih fleksibel dibandingkan PNS. Tetapi, pegawai dengan status ini hanya bisa dipekerjakan pada jabatan tertentu, yaitu:

Tidak semua orang bisa mendaftar sebagai PPPK paruh waktu. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK paruh waktu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

Itulah dia informasi seputar PPPK paruh waktu yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

Ketentuan PPPK Paruh Waktu

1. Pengganti Tenaga Honorer

2. Jam Kerja Berdasarkan Kesepakatan

3. Gajinya Lebih Rendah

Status PPK Paruh Waktu

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

1. Pulau Sulawesi

2. Pulau Jawa

3. Pulau Kalimantan

4. Pulau Sumatera

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

6 Papua

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Jam kerja pegawai PPPK paruh waktu ditetapkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penetapan ini didasarkan pada karakteristik pekerjaan sekaligus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan: “PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.”

Dengan demikian, jam kerja yang dimiliki lebih fleksibel dibandingkan PNS. Tetapi, pegawai dengan status ini hanya bisa dipekerjakan pada jabatan tertentu, yaitu:

Tidak semua orang bisa mendaftar sebagai PPPK paruh waktu. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK paruh waktu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

Itulah dia informasi seputar PPPK paruh waktu yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu