Polrestabes Palembang memusnahkan 1,14 kilogram sabu dari hasil ungkap kasus di bulan Oktober 2025. Sabu tersebut didapat dari dua kasus berbeda yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih yang disaksikan oleh tersangka dan pihak terkait. Keaslian barang bukti sudah diperiksa oleh Bidlabfor Polda Sumsel terlebih dulu sebelum dimusnahkan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Barang bukti yang disisihkan untuk keperluan persidangan sudah dilakukan. Sementara sisanya kita musnahkan,” katanya, Kamis (13/11/2025).
Ditegaskan Harryo, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Palembang yang masih menjadi pasar bagi peredaran barang haram tersebut.
“Kami telah meminta Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk melakukan pemberantasan dan juga menekan peredaran narkoba di wilayah Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Harryo menyebut barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus pada Oktober 2025 dengan mengamankan 2 orang tersangka.
“Ada 2 kasus yang berhasil anggota kita ungkap di bulan Oktober 2025,” katanya.
Kasus pertama yakni tangkapan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tanjung Api-api, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang dengan mengamankan tersangka Teddy Umbara. Barang bukti yang diamankan seberat 100 gram dan langsung membawanya ke Mapolrestabes Palembang.
Lalu, kasus kedua yakni tangkapan pada 9 Oktober 2025 sekitar pukul 17.15 WIB di pinggir Jalan Letkol Iskandar, tepatnya depan Palembang Indah Mall, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Penangkapan kedua ini mengamankan tersangka Eko Ahmad Aprizal dengan barang bukti 1.044 gram.
“Ungkap kasus ini berdasarkan dari informasi masyarakat,” ujarnya.
