Polisi menetapkan 8 tersangka di kasus penyelundupan timah di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Tersangka ini diamankan bersama barang bukti timah sebanyak 5 ton yang akan diselundupkan ke Malaysia.
“8 orang yang kita amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu nakhoda berinisial SL dan 7 orang anak buah kapal (ABK). Tersangka merupakan satu keluarga terdiri dari Paman dan Keponakan,” tegas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (25/4/2025).
Adapun 7 Identitas ABK yang jadi tersangka inisial KPR, DLT, RS, MS, NH, ZAI dan IS. Mereka warga Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kini mereka ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka ditahan di Mapolres. Saat ini kami masih upaya pengembangan dan pencarian pada beberapa pelaku lainnya,” tegas Kapolres.
Mereka ditangkap Satpolairud Polres pada Kamis (24/4) pukul 23.20 WIB, di perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, saat sedang melepas jangkar. Polisi masih memburu aktor utama berinisial SML, yang memerintah 8 tersangka untuk melakukan penyelundupan timah.
“Bahwa SML (Belum Terungkap), ia berperan sebagai orang yang menyuruh SL dan teman-temannya (ABK) untuk melakukan pengangkutan pasir timah tanpa ijin dari Bangka Barat menuju ke Perbatasan Indonesia-Malaysia,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal di perairan wilayahnya. Pasir timah seberat 5 ton itu akan diselundupkan ke Malaysia.
“Kita amankan semalam, sekitar pukul 23.20 WIB. Barang buktinya 5 ton pasir timah yang diduga akan dikirim (diselundupkan) ke perbatasan Indonesia-Malaysia,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat.