DA (15) dan RO (14) dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung ditangkap karena membunuh seorang waria. Polisi mengungkapkan pembunuhan ini telah direncanakan kedua pelaku yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan pelaku yang merencanakan pembunuhan ini adalah RA.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku,” katanya, Selasa (2/9/2025).
Pande merincikan ide pembunuhan ini direncanakan oleh pelaku DA.
“Jadi, setelah menangkap RO kami kemudian menangkap DA. Hasil keterangannya DA bahwa pembunuhan yang direncanakan ini karena kesal,” jelasnya.
Atas keterangan tersebut, kedua remaja ini dikenakan Pasal 340 KUHPidana ancaman 20 tahun penjara.
“Dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman 20 tahun. Tapi karena masih di bawah umur dikenakan setengahnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, DA (41) seorang waria ditemukan tewas di dalam salon miliknya di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Pada tubuhnya ditemukan sebanyak 78 luka tusukan hingga sayatan benda tajam.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah salon di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pada Sabtu (30/8/2025).