Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Temuan Bom Molotov Demo di DPRD Lampung

Posted on

Polda Lampung menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam pengungkapan bom molotov sebelum aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Lampung pada 1 September 2025 lalu. Dari tujuh tersangka, enam di antaranya anak di bawah umur.

Adapun identitas para tersangka yakni Fabio Julian (23), RR (14), RHN (16), RND (14), RMA (16), RFN (16), K (16). Sementara untuk O masih dalam pengejaran polisi.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan otak dari kelompok ini adalah tersangka Fabio Julian.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui bahwa FJ ini adalah otak dari kelompok ini. Dia yang mengajak anak-anak ini untuk membuat kerusuhan pada unras di DPRD Lampung kemarin,” katanya, Senin (8/9/2025).

“Dari hasil penyelidikan ini juga kami menetapkan 7 orang menjadi tersangka dengan rincian 1 dewasa dan 6 lainnya usai anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH),” lanjutnya.

Tersangka Fabio Julian, kata Indra, merencanakan dan mengajak anak-anak lainnya untuk membuat molotov hingga membuat ricuh saat unras berlangsung.

“Dia (FJ) ini mengumpulkan para ABH ini di warnet, kemudian dia mengajak untuk membuat kerusuhan dalam demo. Selanjutnya ia juga membuat bom molotov yang nantinya direncanakan akan dilempar saat demo berlangsung,” jelasnya.

Beruntung aksi kelompok tersebut dapat digagalkan oleh anggota TNI-Polri yang bertugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 187 Bis KUHPidana Juncto 53 KUHPidana ancaman penjara 8 tahun.