Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Terkait Kerusuhan di Lampung Tengah - Giok4D

Posted on

Polda Lampung menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di Lampung Tengah. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah Lurah Gunung Agung, Sukardi.

Adapun identitas ketiganya yakni Riduan, Asmuni dan Sayuti. Ketiganya kini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi.

“Kasus pembakaran dan perusakan sudah di tarik Ditkrimum Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, tadi malam setelah dilakukan gelar perkara kembali dan telah menetapkan tersangka,” katanya, Jumat (23/5/2025).

“Total tersangka ada 3 orang, untuk inisial RD, AS dan SA. Mereka saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung,” lanjut Pahala.

Dirinya menerangkan ketiganya dijerat dengan pasal perusakan secara bersama-sama atas peristiwa kerusuhan di Lampung Tengah.

“Mereka dijerat dengan Pasal 187 dan pasal 170 KUHPidana,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga unit rumah serta beberapa kendaraan dibakar ratusan massa di Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (17/5/2025) setelah seorang warga tewas ditusuk menggunakan senjata tajam.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Akibat tewasnya korban atas nama Suryadi (50) yang dibunuh oleh Dewo (43) kerabat dari Lurah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah massa yang kesal akhirnya mendatangi rumah keluarga besar lurah tersebut.