Polisi Terus Usut Kasus Bripka Rio yang Ancam Warga Pakai Pistol

Posted on

Polisi terus mengusut kasus Bripka Rio Rolando Manurung yang menganiaya mantan pacarnya Wina Septianty (25) dan mengancam warga pakai pistol. Meski keduanya dikabarkan berdamai, Bripka Rio saat ini masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumatera Selatan untuk menentukan sanksi etik terhadapnya.

Diketahui, selain menganiaya Wina, di TKP Rio juga menodongkan pistol ke warga yang hendak menolong Wina, hingga warga di sana lari berhamburan ketakutan. Bahkan berdasarkan pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Rio dinyatakan positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya memastikan jika sampai dengan hari ini, Bripka Rio masih ditahan ditempat khusus (patsus) Bid Propam Polda Sumsel.

“Informasi dari Kabid Propam (Bripka Rio) masih di Patsus,” kata Nandang dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, hingga saat ini Bripka Rio masih diperiksa intensif atas perbuatannya. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan saksi etik atau kode etik profesi Polri (KEPP) seperti apa yang akan dijatuhkan terhadapnya.

“Iya, (untuk sanksi etiknya) masih proses pemeriksaan,” terangnya.

Sebelumnya, Bripka Rio Rolando Manurung menganiaya mantan pacarnya, Wina Septianty (25) dan mengancam pakai pistol dikabarkan akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo tak membantah kabar yang tengah beredar tersebut.

“Informasinya memang seperti itu (Bripka Rio dan Wina dikabarkan berdamai). Tapi untuk informasi jelasnya ke Kasubdit ya,” kata Anwar dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (29/4/2025).

Senada dengan Anwar, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi pun membenarkan hal itu. Menurutnya, Unit V Jatanras yang mengusut kasus tersebut dikonfirmasi telah menerima sepucuk surat perdamaian keduanya.

“Iya informasinya memang betul (ada perdamaian), surat damai itu sudah diterima Unit V yang menyelidiki laporannya,” kata Tri terpisah.

Meski begitu, lanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan apakah perdamaian atas surat tersebut dapat berlanjut ke proses Restorative Justice (RJ) atau tidak. Dalam waktu dekat, Bripka Rio dan Wina akan dipanggil penyidik untuk dapat memberikan klarifikasi terkait kebenaran surat perdamaian tersebut.

“Kalau untuk lanjut RJ atau tidak saat ini kita belum dapat memastikan karena kita harus panggil dulu kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi terkait surat perdamaian itu,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *