Tambang timah di ilegal Perairan Laut Limbung, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ditertibkan polisi. Ada 50 unit alat tambang yang sedang beroperasi dihentikan paksa.
Informasi dihimpun infoSumbagsel, tambang timah ilegal itu beroperasi di kawasan Pelabuhan Nelayan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, pada Jumat (23/1/2026). Ditertibkannya tambang itu usai masyarakat, khususnya nelayan resah.
“Penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat, khususnya nelayan. Lokasi tambang berdekatan dengan pelabuhan nelayan,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi, Jumat.
Aditya mengatakan penertiban dilakukan secara humanis. Meskipun demikian, polisi dengan tegas meminta para penambang angkat kaki dari lokasi tersebut. Jika membandel, polisi memastikan akan menindak tegas dan memproses hukum.
“Ini merupakan langkah penertiban dan peringatan tegas. Kami minta tidak ada lagi aktivitas penambangan, baik siang maupun malam di perairan laut Tanjung. Apabila memiliki legalitas, harus sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain ilegal atau tak berizin, aktivitas ilegal ini dinilai mengotori laut, merusak talut serta menghambat jalur dan aktivitas nelayan yang beroperasi di sekitar pelabuhan ikan.
“Dalam penertiban petugas mendapati sekitar 40 hingga 50 unit ponton (alat tambang), baik jenis rajuk manual maupun tower yang terparkir di perairan Limbung,” terangnya.
Tak hanya itu, tampak tim gabungan melakukan penyisiran lewat kapal patroli kepada penambang yang masih di atas ponton. Wilayah ini masuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Setelah dilakukan imbauan, para penambang langsung menarik ponton menjauhi area perairan Limbung. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.







