Polisi Tangkap Pencuri Motor Tetangga, Penadah Juga Ditangkap

Posted on

Polisi berhasil menangkap Kiki Adeh Aditya (33), pria yang mencuri motor tetangganya, Indra Saputra (39) di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel). Selain Kiki, polisi juga meringkus Firdaus (31), penadah motor curian tersebut.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (29/5/2025) di rumah korban di Dusun III, Desa Tanah Abang Utara, PALI, pada pukul 13.00 WIB. Kedua pelaku diringkus usai korban melapor jika sepeda motor Vega R yang dipinjam tetangganya tak kunjung dikembalikan.

“Iya benar kami berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadah hasil curian sepeda motor,” ujar Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, Senin (2/6/2025).

“Pelaku ini datang ke rumah dengan dalih hendak pinjam sepeda motor karena ingin menjemput teman di kawasan Simpang Lima, Desa Tanah Abang Jaya,” lanjutnya.

Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motornya. Namun, hingga malam hari, motor tak kunjung dikembalikan.

“Sudah saya tunggu-tunggu, tapi dia tidak juga kembali. Akhirnya saya putuskan melapor ke polisi karena curiga motornya digelapkan,” ujarnya.

Arzuan menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil menangkap pelaku KAA (Kiki) dengan bantuan warga dan keluarga korban pada Jumat, 30 Mei 2025,” tuturnya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa motor milik korban telah dijual kepada seorang pria bernama Firdaus (31), warga Dusun I Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Abab, seharga Rp 900 ribu tanpa disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Polisi kemudian langsung menuju rumah Firdaus (31) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor.

“Dari keterangan FD (Firdaus), ia mengakui telah membeli motor tersebut meskipun tahu tidak dilengkapi surat-surat resmi,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, BPKB dan STNK motor tersebut. Adapun nilai kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp 3 juta atas pencurian tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku KAA dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara FD dijerat dengan dugaan sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *