Polisi Sita Uang Rp 6 Miliar dari Korupsi Alat Praktik SMK di Jambi

Posted on

Polisi menyita uang Rp 6 miliar sebagai barang bukti kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Uang tersebut hasil korupsi pengadaan alat-alat praktik sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jambi.

Barang bukti uang Rp 6 miliar dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dihadirkan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi saat konferensi pers, Jumat (11/4/2025). Uang miliaran yang berhasil diselamatkan dari kegiatan korupsi pengadaan barang.

“Uang yang berhasil kami sita terkait asset recovery sebesar Rp 6.074.211.000,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufim Nurmandia, Jumat.

Taufik menerangkan kerugian negara dari korupsi pengadaan barang di Disdik Provinsi Jambi itu mencapai Rp 21,8 miliar. Anggaran yang dikorupsi itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022.

“Berdasarkan LHP BPK RI total kerugian negara sebesar Rp 21.892.252.403,92,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Dia ialah ZH selaku PPK di Disdik Jambi tahun 2021. Selanjutnya, akan ada 3 tersangka baru dalam kasus ini.

“Kita saat ini akan melakukan penyidikan terhadap 3 laporan polisi (LP) kembali, disamping 1 LP yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Taufik.

Kronologi Kasus

Taufik mengatakan kasus terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN tahun anggaran 2022. Pada tahun 2021, Disdik Jambi mengajukan anggaran ke kementerian terkait pengadaan barang untuk SMK dan SMA.

“Bulan Maret 2021, Plt Kadisdik mengajukan dana DAK ke Kementerian Pendidikan sebesar Rp 180 miliar ini termasuk dana SMK dan SMA. SMA ada Rp 51 miliar dan DAK SMK Rp 122 miliar lebih. Yang kita sidik dana yang SMK-nya,” kata Taufik.

Modus Operandi

Dari DAK fisik untuk SMK itu ditemukan tindak pidana korupsi berupa mark-up harga pengadaan barang dan fee proyek. Sehingga, ada kerugian negara mencapai Rp 21,89 miliar.

Taufik mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap ZH selaku PPK di Disdik Provinsi Jambi. ZH bersengkokol dengan pihak ketiga penyedia barang dan jasa dengan mendapatkan fee dari pengadaan barang tersebut.

“Modus operandi tersangka, dengan adanya dana Rp 122 miliar, ada kesepakatan dan pertemuan (kepada pihak ketiga) berupa fee sebesar 17 persen antara PPK dan pihak penyedia jasa melalui broker (penghubung). Ada broker yang mempertemukan penyedia jasa dan pihak dinas,” ujarnya.

Dari pertemuan itu, terjadi kesepakatan hingga adanya mark-up harga pengadaan alat-alat praktik SMK di Provinsi Jambi. Mirisnya lagi, meski sudah di mark-up, barang-barang tersebut banyak tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa digunakan oleh siswa SMK.

“Ada kualitas barang yang tidak sesuai. Kita panggil ahli dari ITS, kita cek sampel barang yang ada di SMK-SMK di Provinsi Jambi ternyata semua barang itu tidak bisa dipakai, tidak laik pakai. Jadi sejak pengadaan 2021 hingga sekarang barang itu belum bisa dipakai,” ungkapnya.

Taufik menerangkan barang-barang tersebut semuanya merupakan alat praktik SMK, mulai dari mesin cuci hingga peralatan kecantikan. Meski kebanyakan barang tersebut tidak terpakai, barang tersebut masih berada di sekolah.

“Barang masih tetap di sekolah, nanti kita lakukan penyitaan. Nanti kalau kita ambil semua, sekolah tidak bisa memanfaatkan. Banyak (barang) ada mesin cuci, untuk cuci muka, facial-facial itu. Peralatan-peralatan untuk SMK gitu,” terangnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *