Polres Bungo mengamankan sembilan unit mobil yang hendak melakukan pelansiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Mobil itu diduga melakukan pelansiran BBM untuk tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan kendaraan yang diamankan itu saat razia pada Kamis (15/5), karena menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pelangsiran BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bungo.
Aktivitas pelansiran BBM ini kerap menimbulkan antrean panjang yang membuat masyarakat benar-benar membutuhkan menjadi terhambat. Sedikitnya, ada 3 SPBU yang disisir petugas yakni, SPBU Candika, SPBU Pal 3, dan SPBU Pal 9.
Dari razia itu, petugas mengamankan sembilan kendaraan di antaranya tujuh unit minibus jenis Panther, sementara dua lainnya adalah truk.
“Benar, sembilan kendaraan kami amankan dalam razia. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa tangki kendaraan telah dimodifikasi, bahkan ada yang plat nomornya tidak sesuai dan tidak layak jalan,” kata Eko, Jumat (16/5/2025).
Dari razia itu, petugas dari Satlantas juga mengecek barcode kendaraan yang mengisi BBM subsidi untuk mencocokkan dengan nomor polisi. Selain itu, dicek pula kelayakan kendaraan, termasuk kondisi lampu sein yang tidak berfungsi dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.
Beberapa kendaraan diketahui ditinggalkan pemiliknya saat hendak melarikan diri dari antrean, diduga karena menyadari keberadaan petugas. Saat ini, para pelaku masih diburu polisi.
Hasil penyelidikan, BBM Subsidi yang dibeli pelaku diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. “Tindakan ini merupakan bagian dari program “Zero PETI” dan upaya Polres Bungo dalam mendukung Polri Presisi,” ujar Eko.
Eko juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya dalam penyelewengan distribusi BBM subsidi. Kesembilan kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Bungo sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kami sudah perintahkan seluruh Kapolsek untuk menindak tegas kendaraan jenis truk maupun Panther yang diduga menimbun BBM. Penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan transparan,” ujarnya.
Modifikasi tangki BBM yang mengubah tipe kendaraan ini juga merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.