Tim Jatanras Polda Babel meringkus pria berinisial BI alias Beben (35), tersangka pembobolan konter handphone di Kabupaten Bangka. Beben berhasil diringkus setelah aksinya terekam CCTV di lokasi kejadian.
Dilihat dari video yang diterima infoSumbagsel, tampak Beben bertopi dan berpakaian serba hitam di dalam toko. Ia tampak mondar mandir di depan etalase mengambil handphone, kemudian mengambil uang dari laci kasir.
Video ini adalah TKP pencurian pertama yakni di konter handphone milik warga Dusun Simpang Lumut, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip. Usai menguasai barang korban, dia pergi. Peristiwa ini dilaporkan korban ke Polsek Riau Silip.
Pelaku pencurian di konter korban tersebut tak terungkap. Kasusnya diambil alih Ditreskrimum Polda dan pelaku Beben berhasil diringkus tim Jatanras.
“Beben merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat di wilayah Kabupaten Bangka. Berdasarkan LP, dia sudah beraksi di 2 TKP,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/5/2025).
Fauzan menyebutkan hasil olah TKP, diketahui Beben masuk toko dengan cara menjebol pintu belakang dan menggasak handphone hingga uang tunai korban.
“Pelaku masuk dengan membobol pintu belakang. Yang dicuri 5 handphone, rokok serta uang tunai senilai Rp 300 ribu,” tegasnya.
Setelah kasusnya ditangani Polda, tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Beben di kediamannya di Kelurahan Jerambah Gantung, Kota Pangkalpinang. Dia diamankan tanpa perlawanan dan terlihat pasrah dengan kondisi tangannya diborgol.
“Kasus terbongkar setelah anggota berhasil mengamankan satu handphone curian. Pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi seorang diri,” katanya.
Polisi kemudian menggiring pelaku ke Mapolda Bangka Belitung. Hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah mencuri sepeda motor milik warga Desa Deniang Kecamatan Riau Silip.
“Pelaku juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di Desa Deniang. Modus pelaku masuk pagar kemudian membawa kabur motor yang terparkir di teras kunci masih tergantung,” ucapnya.
Pada saat Kejadian korban sedang berolahraga. Ia lupa menutup pagar dan mencabut kunci motor. Polisi mengimbau warga berhati-hati dan selalu mengunci rumah rumah sebelum ditinggal pergi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Mengingatkan bahwa kejahatan timbul bukan hanya karena adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan,” imbau Kabid.
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 13 handphone, tas, dompet, 2 motor hingga rekaman CCTV. Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian diserahkan ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.