Polisi berhasil menangkap dua pria diduga pengedar narkoba berinisial DS (39) dan M (38) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Dari keduanya , polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 2,5 Kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di pinggir lapangan bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, Senin (1/12/2025) adanya aktivitas yang mencurigakan.
Saat petugas sampai di lokasi, pelaku DS mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap. Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 2 paket besar ganja1 paket dengan berat 929 gram dan satu paket plastik putih seberat 561 gram.
Hasil interogasi awal, DS mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah DS di Desa Bantan Pelita, di lokasi petugas menemukan pria berinisial M yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja di dalam plastik putih seberat 1.014 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 Kg.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono membenarkan bahwa anggota berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar ganja di OKU Timur.
“Ini bukti bahwa kami serius. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun bandar narkoba di OKU Timur. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak cepat dan tepat,” katanya, Sabtu (6/12/2025).
Adik mengatakan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta metode penyelidikan untuk mengantisipasi pola peredaran baru yang dilakukan para pelaku.
“Kami tidak hanya menangkap, tetapi juga memutus mata rantai peredaran. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres OKU Timur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
