Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Artis JF di Kasus Psikotropika Vape

Posted on

Pesinetron JF, diduga terlibat dalam kasus psikotropika terkait penggunaan obat keras dalam bentuk vape yang mengandung zat etomidate. Polisi sudah memanggil JF sebagai saksi.

Dilansir infoHot, dugaan keterlibatan JF berhembus setelah aparat kepolisian dari Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai menangkap tiga orang (2 pria berinisial BTR dan EDS, 1 wanita dengan inisial ER). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras pada Maret 2025.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael K. Tandayu, mengklarifikasi pemanggilan JF sebagai saksi. Tapi belum ada proses pemeriksaan lebih lanjut seperti tes urine.

“Belum,” ujar dia ditemui di kantornya kawasan Bandara Soeakarno Hatta, Tanggerang, Banten, Senin (28/4/2025).

Dia menjelaskan, JF sudah pernah diperiksa pada 17 April. Pemanggilan kedua dijadwalkan pada 21 April tapi dia tidak datang.

Michael menyebut jadwal pemanggilan selanjutnya masih dijadwalkan namun sampai saat ini belum ada tanggal pasti. JF juga belum diamankan atau ditahan.

“Nanti kami akan informasikan kembali. Sampai sekarang belum ada penangkapan, belum ada informasi terkait hal itu, nggak ada yang ditahan, yang barang-barang, tidak ada,” bebernya.

Soal JF mangkir dari pemanggilan kedua, Michael enggan menjelaskan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menegaskan status JF memang masih sebagai saksi. Dia membenarkan soal dua kali pemanggilan JF dan ketidakhadiran di pemanggilan kedua.

“Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” kata Ronald dalam keterangannya kepadanya awak media di Tangerang, Banten, Senin (28/4/2025).

Di sisi lain, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *