Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 122,5 kilogram asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam kasus ini tiga orang diamankan yakni berinisial WS, R dan S.
Pengungkapan ini terjadi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (27/12/2025) lalu.
Kapolda lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan narkoba ini ditemukan pada kendaraan jenis colt diesel bernomor polisi BM-8836-TD.
“Pengungkapan ini berawal dari kegiatan rutin pemeriksaan di Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk bermuatan jengkol,” katanya, Senin (12/1/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, Helfi menyampaikan ditemukan lima karung berisikan paket besar sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan jengkol.
“Sabu ini disembunyikan oleh para pelaku di bawah tumpukan jengkol sebanyak 8 ton. Jadi di kamuflase menggunakan jengkol itu,” jelasnya.
Helfi menjelaskan truk tersebut dikawal menggunakan satu unit mobil jenis Terios warna silver bernomor polisi BL-1268-KY. Sabu ini, lanjutnya, dibawa dari Aceh.
“Truk ini dikawal, ada satu tersangka yang berada di dalam mobil Terios yang juga kami amankan. Jadi total ada 3 orang, kemudian barang ini dibawa dari Aceh,” jelasnya.
Helfi mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya, sabu tersebut hendak diantar ke wilayah Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku yakni WS, R dan S ini bahwa sabu ini dibawa dari Aceh dan akan dikirimkan ke Pasar Induk Kramatjati Jakarta,” katanya.
Kapolda menjelaskan, pelaku WS ini diupah sebesar Rp 100 juta untuk mengirimkan ratusan kilogram sabu tersebut.
“Jadi WS ini yang mengawal truk tersebut. Dia diperintah oleh SEM yang kini masih dilakukan pengejaran. WS diupah Rp 100 juta dan baru dibayarkan Rp 50 juta,” jelasnya.
Saat ini ketiganya, telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.







