Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan truk kontainer yang bebas berkeliaran masuk jalan kota pada pagi hingga sore hari meski aturan jam operasionalnya sudah ditetapkan. Polisi pun akan melakukan penindakan terhadap pelanggar yang hendak masuk ke kota.
“Anggota kami berjaga di pos dan masih bertugas di lapangan. Jika memang ada yang masuk ke jalur kota sebelum waktunya, anggota mengarahkan untuk putar balik,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta saat dihubungi infoSumbagsel, Sabtu (9/8/2025).
Finan tak menampik fakta bahwa pihaknya masih kerap kecolongan. Hal ini, kata dia, karena keterbatasan anggota dan sopir yang memanfaatkan waktu lengah mereka saat bertukar shift atau bergantian isoma.
“Sejauh ini, kami melakukan tilang dan tindakan edukatif agar kendaraan berputar balik. Hingga siang ini pun kami sudah menindak setidaknya 15 truk dan kontainer di beberapa titik seperti Jalan Noerdin Panji dan Burlian,” katanya.
“Kadang kendaraan tersebut sudah tidak memiliki surat-surat untuk ditilang karena sudah ditindak di daerah lain. Kami juga tidak bisa serta merta menilang kendaraan karena akan berpengaruh pada roda ekonomi,” jelasnya.
Menurutnya, truk dan kontainer yang nakal masuk ke jalur Kota Palembang karena mengejar waktu pengiriman di Pelabuhan Boom Baru.
“Mereka ini mengejar waktu shipping di Boom Baru,” ungkapnya.
Finan mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan PT Pelindo yang bertanggung jawab terhadap aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Boom Baru terkait waktu operasional.
“Kami sudah rapat dengan PT Pelindo dan instansi terkait mengenai hal ini. Sudah kami sampaikan juga jika (Pelindo) memang ingin mengubah waktu operasional, silakan ajukan ke wali kota (untuk perubahan Perwali),” jelasnya.
Berdasarkan Perwali Nomor 26 tahun 2019, kata Finan, mobil barang dilarang masuk jalan kota pada pukul 06.00-21.00 WIB. Namun, mobil yang akan keluar dari Pelabuhan Boom Baru menuju luar Palembang diperbolehkan lewat pada pukul 09.00-15.00 WIB.
“Truk barang ini baru diperbolehkan masuk kota pukul 21.00 WIB. Polisi akan tetap melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.