Polda Lampung menambah empat titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Bandar Lampung. Penambahan ini dilakukan untuk memperluas pengawasan lalu lintas sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara.
Sebelumnya, Polda Lampung telah mengoperasikan satu kamera ETLE di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) sekitar KM 108. Kamera tersebut menjadi bagian dari sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik yang sudah berjalan.
Pada tahun ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung kembali memasang empat kamera ETLE di sejumlah ruas jalan dengan volume lalu lintas tinggi.
Keempat titik tersebut berada di traffic light Jalan Endro Suratmin, Jalan H Pangeran Suhaimi tepat di depan Polsek Sukarame, Jalan Imam Bonjol Kecamatan Sumberejo, Kemiling, serta Jalan Pramuka Rajabasa di depan Kantor Ditlantas Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, penambahan ETLE ini merupakan bagian dari target kinerja Ditlantas Polda Lampung tahun 2026.
“Penerapan ETLE bukan hanya untuk penindakan pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat lebih disiplin dan tertib berlalu lintas,” kata Yuni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, sistem ETLE juga bertujuan mengurangi kontak langsung antara petugas kepolisian dengan pengguna jalan. Selain itu, masyarakat dapat mengetahui secara jelas jenis pelanggaran yang dilakukan karena seluruh aktivitas lalu lintas terekam kamera secara objektif.
Yuni menambahkan, empat kamera ETLE yang baru dipasang tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba sebelum diberlakukan secara penuh.
“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa mulai hari ini empat ETLE yang dipasang oleh Ditlantas Polda Lampung sudah dilakukan uji coba dan dalam waktu dekat akan segera dioperasionalkan,” ujarnya.
Dengan penambahan ETLE tersebut, Polda Lampung berharap kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kota Bandar Lampung dapat terus terjaga.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu dan aturan jalan, serta memastikan kelengkapan surat dan kondisi kendaraan sebelum digunakan, terutama di tengah cuaca ekstrem.







