Pemberantasan judi online terus digencarkan Polda Jambi. Dalam beberapa bulan terakhir, ada 1.515 situs judi online (judol) berhasil diblokir oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas judol yang dinilai meresahkan dan mengancam generasi muda. Bahkan, menempatkan Provinsi Jambi sebagai tertinggi pengguna judi online.
“Tim Subdit Siber Polda Jambi telah memblokir 1.515 link atau situs judi online yang berasal dari luar negeri,” ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Maulana, Sabtu (12/4/2025).
Maulana menyebut, patroli siber rutin dilakukan untuk menekan penyebaran situs-situs judol. Polda Jambi juga bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk proses identifikasi dan pemblokiran.
“Kami bekerjasama dengan Kominfo untuk mendeteksi dan men-take down situs-situs judol yang terus bermunculan,” lanjutnya.
Tak cuma melakukan pemblokiran, Polda Jambi juga aktif mengedukasi masyarakat soal bahaya judi online, terutama di kalangan pelajar yang dinilai rentan terpengaruh.
“Penyuluhan ke sekolah-sekolah juga kami lakukan. Kami ingin para pelajar paham bahwa judol itu merugikan dan bisa berdampak hukum,” tegas Maulana.
Meski banyak situs telah diblokir, iklan-iklan judol tetap saja bermunculan di berbagai laman web. Maulana mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dan tetap waspada.
Ia juga membagikan tahapan agar iklan-iklan tersebut tidak muncul di Google Chrome, yakni:
Selain itu, Maulana menyarankan agar pengguna internet berhati-hati saat mengetik kata kunci di mesin pencari.
“Hindari memasukkan kata-kata yang berkaitan dengan judi online, karena bisa memicu munculnya iklan-iklan terkait,” tutupnya.
Polda Jambi mengingatkan, memerangi judi online tak bisa hanya dari sisi hukum, namun kesadaran masyarakat juga memegang peranan penting.