Jajaran Polda Bangka Belitung (Babel) kembali membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi solar di Kabupaten Belitung. Petugas mengamankan barang bukti solar sebanyak 9 ton.
Informasi yang dihimpun infoSumbagsel, Kamis (24/4/2025), kasus dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satreskrim Polres Belitung pada Selasa (22/4). Lokasinya di Jalan Selembat Lama, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung atau tepatnya di PT Bahtera Bersaudara Mandiri.
Polisi membenarkan jika Polda dan Polres telah membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Petugas menyebut ada empat orang diamankan dalam kasus tersebut.
“Betul (ada bongkar kasus penyelewengan BBM subsidi), TKP-nya di Belitung di PT Bahtera Bersaudara Mandiri. Dari empat orang yang diamankan, 1 di antaranya adalah pemilik usaha,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Pemilik usaha yang diamankan itu, kata Fauzan, berinisial AD (26). Tiga orang lainnya ialah sopir mobil yang mengangkut BBM bersubsidi berinisial FB (36), AW (30) dan HR (41).
“Barang buktinya solar sebanyak 9.000 liter, 3 mobil, lima tedmond, 80 jerigen kosong serta 2 unit laptop dan 2 unit telpon genggam,” tegasnya.
Kasus penyelewengan BBM subsidi ini terbongkar atas laporan dari masyarakat. Solar ini dibeli dengan harga subsidi dan dijual harga industri.
“BBM ini adalah BBM subsidi, tetapi dijual dengan harga industri. Ini jelas merupakan suatu tindakan pelanggaran. Saat ini, tim gabungan masih mendalami jaringan penyuplai untuk menindak dari hulu ke hilir,” tambahnya.
Saat ini, empat orang yang diamankan dan barang bukti telah disita di Mapolres Belitung. Polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menentukan tersangka dalam kasus ini.