Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang memastikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Kms Haji Abdul Halim atau Haji Alim resmi gugur setelah terdakwa meninggal dunia.
Haji Alim merupakan terdakwa dalam perkara Tipikor dengan register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Berdasarkan informasi yang diterima pengadilan, Haji Alim meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.
“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan aman baiknya diterima Tuhan YME,” ujar juru bicara PN Palembang, Chandra Gautama dalam rilis yang diterima infoSumbagsel, Jumat (23/1/2026).
PN Palembang menegaskan gugurnya perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada pasal 77 KUHP Jo pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Selain itu, pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP nomor 8 tahun 1981 Jo pasal 71 ayat (1) KUHAP tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.
“Saat ini majelis hakim masih menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait meninggalnya almarhum. Setelah diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” ujarnya.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Haji Alim dipastikan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan dan perkara dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Haji Alim, Lisa Merida mengatakan saat ini keluarga masih berduka.
“Kami belum bisa untuk berdiskusi karena keluarga masih berduka. Tapi tentu kami dari Penasehat Hukum (PH) akan memberi masukan terkait perkara tersebut dan pertimbangan-pertimbangan hukum serta konsekuensinya terhadap apapun langkah yang diputuskan oleh keluarga almarhum nantinya,” ujar Lisa.







