Plt Kadis Disperindag PALI yang Korupsi Kegiatan Fiktif Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Posted on

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag PALI Brisvo Diansyah yang korupsi kegiatan fiktif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dengan 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Brisvo juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari PALI Septian Safaat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, Kamis (13/11/2025).

Selain Brisvo, JPU Kejari PALI juga menuntut Mustahzi Basyir, selaku pihak ketiga sekaligus Direktur CV Restu Bumi dengan tuntutan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Brisvo Diansyah selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (13/11/2025).

JPU juga menuntut agar Brisvo membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 miliar dan dikurangi dengan uang titipan Rp200 juta yang telah diserahkan nya.

“Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun,” kata JPU.

Sedangkan terdakwa Mustahzi Basyir dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut agar terdakwa Mustahzi Basyir tetap berada dalam tahanan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta, dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta,” kata JPU.

Adapun hal – hal yang memberatkan para terdakwa, yakni para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa Brisvo Diansyah telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta sebagai uang pengganti.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapan jika kedua terdakwa secara bersama-sama melawan hukum dengan memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023.