Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi melakukan audiensi ke Polda Jambi. Organisasi profesi guru ini meminta agar Polda Jambi bisa menyelesaikan kasus adu jotos guru dan siswa SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur secara damai.
Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya mengatakan kasus yang melibatkan guru di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan mediasi, tanpa harus melalui proses hukum.
“Kami berharap kejadian di SMK Tanjung Jabung Timur dapat dimediasi oleh Polda Jambi dan diselesaikan melalui restorative justice,” kata Nanang, Senin (26/1/2026).
PGRI juga mengingatkan bahwa sebelumnya, pada 23 April 2025, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kapolda Jambi sebelumnya dan menyerahkan draf perjanjian kerja sama (PKS) terkait perlindungan guru. PGRI berharap PKS itu segera ditindaklanjuti dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Kami berharap draf PKS tentang perlindungan guru yang telah kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan ditandatangani,” ungkap Nanang.
PGRI menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui mediasi diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas serta suasana belajar yang kondusif bagi siswa.
Dalam audiensi ini, pengurus PGRI Jambi diterima langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim. Turut mendampingi Dirkrimum Kombes Jimmy Christian Samma, Dirbinmas Kombes Henky Poerwanto, dan Kabid Humas Kombes Erlan Munaji.
Wakapolda Jambi menyambut baik permintaan dari PGRI Jambi. Ia menyebut pentingnya penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa melalui pendekatan mediasi dan kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi dunia pendidikan.
“Kejadian perselisihan antara guru dengan siswa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu yang lalu menjadi bahan evaluasi kita bersama. Permasalahan kedua belah pihak diharapkan dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Brigjen Mustaqim.
Wakapolda juga menyampaikan harapan agar draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PGRI dan Polda Jambi dapat segera diselesaikan secara tuntas oleh kedua belah pihak. Ia meminta PGRI Provinsi Jambi untuk mengajukan kembali surat resmi terkait draf PKS tersebut seiring adanya pergantian pimpinan di Polda Jambi.
“Kami berharap draf PKS PGRI dengan Polda Jambi dapat diselesaikan secara tuntas. Kami mohon pihak PGRI membuat surat baru ke Polda Jambi karena adanya pergantian pimpinan,” katanya.
Selain itu, Mustaqim juga memberikan apresiasi kepada para guru atas dedikasi dan peran strategis mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Kami mengapresiasi tugas para pendidik yang sangat mulia. Apa yang disampaikan PGRI akan kami tindaklanjuti,” sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi akan berkomitmen mendukung perlindungan terhadap profesi guru. Menurutnya, Polda Jambi akan mendorong penyelesaian permasalahan di lingkungan pendidikan melalui pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
“Polda Jambi pada akan selalu mendukung penuh upaya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun demikian, setiap permasalahan yang muncul tetap harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan komunikasi, mediasi, dan restorative justice,” ujar Kombes Erlan Munaji.
Erlan menambahkan bahwa penyelesaian kasus secara mediasi diharapkan dapat menjadi solusi terbaik agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang berkepanjangan, baik bagi guru, siswa, maupun lingkungan sekolah.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Untuk diketahui, kasus adu jotos antara guru dan siswa SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur ini terjadi pada Selasa (13/1/2026). Kasus ini berujung saling lapor di Polda Jambi karena gagalnya mediasi yang sempat dilakukan.
Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris yang dikeroyok siswanya itu lebih dulu melaporkan kasus dugaan pengeroyokan di Polda Jambi, pada Kamis (15/1/2026). Disusul dari orang tua siswa pada Senin (19/1/2025), yang melapor dugaan penganiayaan atas kejadian penamparan yang dilakukan sang guru.







