Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi terus berupaya mendorong perlindungan profesi guru di sekolah. Langkah ini mulai dilakukan setelah beberapa minggu terakhir kasus yang menimpa guru di Jambi mulai mengkhawatirkan.
“Guru hari ini berada dalam posisi sulit. Banyak laporan dan tekanan yang membuat mereka takut menegakkan aturan atau mendidik dengan tegas. Apalagi dapat kita lihat dalam beberapa hari belakangan yang ada di Jambi kejadian berat menimpa guru-guru di sekolah, maka hal ini perlu bagi kita agar profesi guru dalam jalan tugas di sekolah di berikan perlindungan hukum bukan kriminalisasi,” kata Ketua PGRI Jambi, Nanang Sunarya kepada wartawan, Minggu (25/1/2025).
Kekhawatiran Nanang terhadap profesi guru tentu begitu besar, apalagi dengan adanya kejadian guru yang jadi tersangka lantaran tegakan aturan dan guru di keroyok murid lantar berikan teguran. PGRI Jambi baru-baru ini sudah audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi demi memberikan perlindungan hukum saat menghadapi permasalahan dalam tugasnya.
“Audiensi ini penting bagi kami untuk menjalankan dengan Kejati Jambi dan menggandengnya. Ini langkah agar guru bertugas dalam menegakkan disiplin dalam hal wajar bisa diberikan ruang perlindungan oleh pihak aparat hukum agar tugas fungsi guru di sekolah tidak hilang,” ujar Nanang.
Kata Nanang, PGRI ingin antara dunia pendidikan dengan aparat penegak hukum bisa menjalin kerjasama yang baik. Dia menyebut, upaya itu guna memberikan pendampingan dan rasa aman bagi guru serta kepala sekolah di seluruh wilayah Jambi termasuk ini juga dalam menjalani KUHP dan KUHAP baru.
“Selama ini bisa dilihat, tidak sedikit pendidik yang mendapat tekanan dari berbagai pihak bahkan terkadang orang tua siswa melaporkan guru tanpa dasar yang jelas. Kita berharap dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru, profesi guru benar benar terjaga tanpa adanya intimidasi dan intervensi,” ujar Nanang.
Meski begitu, Nanang juga tetap mengingatkan pula agar guru di seluruh Jambi juga tidak melebihi batas koridor mengajar. Dia menekankan agar Guru tetap menjaga kualitas sebagai tenaga pengajar yang sesuai batas kewajaran agar tidak jadi permasalahan ke depan.
Nanang juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Jaksa Agung RI yang telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk penyelesaian permasalahan antara guru dan murid di SD Muaro Jambi melalui Restorative Justice.
Bahkan, PGRI juga berharap Kejati juga ikut merespon pula soal kasus pengeroyokan guru oleh murid agar bisa diupayakan jalur perdamaian agar tidak merugikan banyak pihak. Apalagi, saat ini guru yang dikeroyok juga tengah dilaporkan ke polisi meski dirinya terlebih dulu melapor dalam upaya perlindungan hukum.
“Ini upaya kita agar ke depannya para pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan aman, bermartabat, dan terlindungi secara hukum. Kejadian yang beberapa hari heboh soal guru di Jambi ini juga ke depan tidak terulang kembali,” ucap Nanang.
Sementara itu, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa Kejati Jambi siap bersinergi dengan PGRI dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan bagi tenaga pendidik dalam Pelaksana KUHP dan KUHAP baru.
“Kami mendukung penuh langkah PGRI dalam menciptakan rasa aman bagi para pendidik agar mereka dapat fokus menjalankan tugas mulia,” tutur Sugeng.
Dia juga menegaskan bahwa Kejaksaan di Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum serta mendorong penyelesaian masalah pendidikan melalui mekanisme yang adil dan berkeadilan.
“Kita ingin kejadian yang heboh soal guru beberapa hari di Jambi tidak lagi terulang, dan setiap persoalan guru bisa dapat diselesaikan secara proporsional, dengan mengedepankan perlindungan profesi sekaligus kepentingan terbaik bagi dunia pendidikan,” tegas Sugeng.







