Petani karet di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial HR (42), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mengancam seorang wanita dengan menggunakan senjata api rakita (senpira) jenis kecepek.
HR ditangkap petugas di kawasan perkebunan karet Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Sumsel, Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari informasi yang diterima dertikSumbagsel, kejadian berawal korban dan suaminya menyadap karet. Ternyata, mereka menyadap karet di kebun milik dari menantu pelaku.
Pelaku yang tak terima lantas mengadang korban dengan menodongkan senpira jenis kecepek. Pelaku mengancam korban sambil mengeluarkan kata-kata bernada intimidatif.
Merasa nyawanya terancam, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di pondok kebun miliknya di Dusun III Desa Sungai Langan hingga akhirnya ditangkap.
“Pada Senin malam, 19 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia.
Kata Dedy, selain pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu pucuk kecepek laras panjang, satu senapan angin merek Sanaji, satu botol mesiu, 10 butir peluru potongan timah dan 50 butir peluru senapan angin.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak ada tempat bagi aksi-aksi kriminalitas, apalagi yang melibatkan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres PALI,” katanya.