Petani di PALI Diringkus Polisi Usai Jadi Pengedar, 22 Paket Sabu Disita

Posted on

Petani di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yakni Maharis (41) ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Dari pelaku, petugas menyita 22 paket sabu dengan berat 24,72 gram.

Pelaku ditangkap petugas di kediamannya Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan berdasarkan hasil dari penyelidikan, petugas mengarah ke rumah pelaku Maharis.

“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, kami menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening, lengkap dengan alat takar dan sejumlah uang tunai,” katanya.

Paket sabu itu, kata Dedy, sebanyak 22 paket dalam plastik bening dengan total berat 24,72 gram. Selain itu, petugas menemukan satu buah pipet sekop, satu helai tisu putih, satu buah dompet cokelat, dan uang tunai Rp 50 diduga hasil transaksi.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Prambatan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres PALI dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang merusak generasi bangsa. Kepada seluruh masyarakat, kami mohon kerja samanya untuk terus melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres PALI

“Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *