Petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AN (29), ditangkap polisi. Dia diringkus karena sudah menembak rekan sesama profesi, Z (47).
Peristiwa itu terjadi di jalan poros simpang 4 Blok B, Desa Talang Jaya, OKI pada Minggu (21/12/2025) sore. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
“Kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap pelaku berinisial AN dan barang bukti senpira yang digunakan pelaku,” kata Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, Rabu (23/12/2025).
Dijelaskan Eko, saat kejadian korban sedang berjalan kaki lalu pelaku menghampiri korban dan menuduh korban pernah merampok pelaku.
“Akibatnya korban dan pelaku terlibat cekcok mulut, ini yang membuat pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban,” ujarnya.
Saat ditembak, kata Eko, korban sempat menyelamatkan diri. Namun, pelaku sempat melepaskan tembakan korban berhasil kabur untuk menyelamatkan diri.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Total ada empat tembakan yang dilepaskan pelaku, yang mengenai tangan, rahang dan punggung korban,” ujarnya.
Warga yang mendengar suara tembakan, langsung berlari melihat korban dan berusaha membantu korban dan membawa korban ke rumah sakit.
“Setelah kejadian pada Senin (22/12/2025) pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Kami menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat buah selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal segera laporkan,” pungkasnya.







