Petani di Empat Lawang Ditangkap karena Simpan Senpira

Posted on

Seorang petani di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, bernama Dedi Irawan, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di bagian perutnya.

Dedi ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok milik warga Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Palker), Empat Lawang, Rabu (25/6/2025) dini hari.

“Kami berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di sebuah pondok. Dari tangan pelaku didapati senjata api jenis revolver lengkap dengan empat amunisi yang diselipkan di perutnya,” kata Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Sahata Silalahi.

Menurut Sahata, ditangkapnya pelaku yang memiliki senjata api secara ilegal ini merupakan bagian dari Operasi senpi Musi 2025 di Kabupaten Empat Lawang.

“Pelaku juga mengakui bahwa senjata tersebut adalah miliknya,” katanya.

Kemudian barang bukti berupa senjata api dan amunisi langsung diamankan oleh polisi, pelaku langsung diamankan ke Polres Empat Lawang.

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.

Rangkaian operasi senpi Musi 2025 ini digelar guna menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan Terkhusus di Kabupaten Empat Lawang.