Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie ditangkap polisi karena kasus pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya. Korban pria yang merupakan pasangannya diperas hingga puluhan juta. Dia melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan video porno keduanya.
Dilansir infoNews, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Cempaka Putih. Rayyan ditangkap di indekosnya, Harjamukti, Depok, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengatakan pemerasan yang dilakukan oleh Rayyan terjadi beberapa kali. Dia mengancam kekasihnya dengan video porno.
“Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban,” kata Pengky kepada wartawan, Rabu (2/7).
Kepada polisi, korban mengaku diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku.
“Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih,” ujarnya.
Polisi menyebut Rayyan dan korban berkenalan melalui media sosial. Keduanya mengaku sudah menjalin hubungan selama dua bulan.
“Informasinya, mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan. Iya, mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi menetapkan Rayyan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini. Rayyan ditahan di Polsek Cempaka Putih.
“Ditetapkan tersangka. Pasalnya pemerasan Pasal 368 KUHP,” kata Pengky.
Dia mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pria MR. Dia menyebut tak tertutup kemungkinan pesinetron MR akan dijerat dengan sangkaan pasal selain pemerasan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 6 rekaman video porno di antara keduanya.
“Diamankan juga 2 unit handphone yang di dalamnya berisi 6 video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.
Menurut polisi, video inilah digunakan Rayyan untuk memeras pacarnya. Rayyan disebut mengancam akan menyebarkan video porno itu jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
“Memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka,” ujarnya.
Polisi mengungkap motif di balik tersangka Rayyan melakukan pemerasan terhadap korban karena rasa cemburunya lantaran korban punya hubungan asmara dengan pria lainnya.
“Belakangan terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” kata Firdaus.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.