Perusahaan Sawit di Bengkulu Tengah Diduga Sudah Beroperasi 17 Tahun Tanpa HGU

Posted on

Perusahaan sawit di Bengkulu Tengah, diduga sudah beroperasi selama 17 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU). DPRD memiminta Bupati yang baru bisa bertindak tegas karena merugikan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Fepi Suheri meminta Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto bertindak tegas adanya perusahaan yang sudah beroperasi 17 tahun itu tanpa memiliki HGU.

Dari hasil penelusuran DPRD perusahaan itu hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B). Sedangkan, menurut aturan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Mengamanatkan perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki.

“PT RAA tanam sawit seluas 2.500 hektare di Bengkulu Tengah sejak tahun 2008 namun tidak ada HGU,” kata Fepi Suheri, Kamis (25/4/2025).

Menurut Fepi, DPRD sudah mendatangi pihak PT RAA bertemu manajemen mempertanyakan perizinan sesuai yang diamanatkan aturan namun perusahaan tak bisa menjawab.

“Manajer PT RAA Bengkulu Tengah tidak bisa menjawab dan menyatakan masih menunggu dokumen dari perusahaan induk,” jelasnya.

Menghadapi hal ini, DPRD telah menggelar rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak ditemukan HGU. Selain itu perusahaan tidak memiliki kontribusi pada daerah.

“HGU tidak ada, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak ada. Sementara mereka mengangkut hasil panen menggunakan jalan kabupaten. Jalan menjadi rusak parah, Jangankan menyumbang PAD daerah, menyalurkan CSR kepada masyarakat saja tidak, rugi daerah,” jelasnya.

Fepi meminta Bupati Bengkulu Tengah, mengambil sikap tegas atats persoalan yang sudah cukup lama ini, baik itu sanksi, peringatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Karena PT RAA ini tidak menyumbang PAD ke Bengkulu Tengah, DPRD meminta bupati dan wakil bupati melarang kendaraan yang mengangkut hasil panen dari PT RAA melintasi jalan milik Kabupaten,” tegasnya

Sementara itu Manajer PT RAA, Moeliono menolak memberikan pernyataan terkait temuan DPRD tersebut dengan alasan ia baru lima bulan menjadi manajer.

“Mohon maaf karena saya baru lima bulan di PT RAA,” ujarnya.