Polisi berhasil membongkar praktik pengoplosan atau suntik gas elpiji bersubsidi dari LPG 3 kg ke LPG 12 kg di Palembang, Sumatera Selatan. Menanggapi hal tersebut pihak Pertamina mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.
Dimana dalam ungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan empat orang pelaku yang terlibat. Praktik tersebut sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan dengan omzet hingga Rp 200 juta lebih.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi langkah cepat dan tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, dalam mengungkap dan menindak praktik pengoplosan LPG, yang membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara dan konsumen.
Pertamina juga menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG, khususnya dengan memanfaatkan LPG subsidi 3 kg untuk dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi 12 kg, merupakan tindakan melanggar hukum dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan. Tabung maupun isi LPG hasil oplosan tidak memenuhi standar keselamatan dan mutu yang telah ditetapkan.
“Praktik pengoplosan LPG ini tidak dapat ditoleransi karena mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima manfaat subsidi tersebut,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, Rabu (21/1/2026).
Sebagai badan usaha yang ditugaskan pemerintah dalam pendistribusian LPG, Pertamina Patra Niaga secara konsisten memastikan penyaluran LPG subsidi 3 kg dilakukan sesuai peruntukannya, yakni bagi masyarakat yang berhak.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Pertamina juga terus memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketentuan, serta memastikan kondisi tabung, segel, dan berat LPG sesuai standar,” ujarnya.
Sebagai bentuk partisipasi aktif, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi maupun praktik pengoplosan kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil membongkar praktik pengoplosan atau suntik gas elpiji bersubsidi dari LPG 3 kg ke LPG 12 kg di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat orang.
Penangkapan dilakukan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sungai Jawi, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Senin (19/01/2026) siang.
Adapun empat pelaku yang diamankan yakni D (36) pemilik usaha, YA (36) pemilik lahan, EA (40) sebagai tukang oplos sementara R (40) sebagai sopir yang mendistribusikan. Praktik tersebut sudah berjalan kurang empat bulan dengan omzet ratusan juta.
“Iya kita berhasil mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. Kita berhasil mengamankan 4 pelaku yang merupakan warga Palembang,” kata Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring, Rabu (21/1/2026).
