Peran Tersangka Jual Bayi Rp 25 Juta Via Medsos yang Dibongkar Polda Sumsel baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi telah menahan 4 tersangka penjualan bayi perempuan seharga Rp 25 juta di Palembang, Sumatera Selatan, termasuk ayah bayi itu sendiri. Polisi pun membeberkan modus kejahatan dan peran masing-masing tersangka tersebut.

Para tersangka, yakni Yudi Surya Pratama (24), warga Semarang, Jawa Tengah, Riska Dwi Yanti (37), warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Fernando Agustio (30) dan istrinya, Rini Apriyani (30), warga Kecamatan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun mengatakan, kejahatan itu bermula adanya komunikasi antara ayah korban dengan Riska melalui media sosial TikTok. Riska disebut awalnya memposting unggahan berpura-pura hendak mengadopsi bayi.

“Kemudian si ayah bayi, YSP ini berkomentar di postingan RDY (Rizka), dan berlanjut ke chat pribadi, dan terjadi tawar menawar soal penjualan bayi tersebut,” katanya, Jumat (24/10/2025).

Saat komunikasi antara Yudi dan Rizka berlangsung, Rizka menawarkan agar istri Yudi yang saat itu masih hamil dan berada di Bekasi, Jawa Barat, agar berangkat untuk bersalin di rumah sakit di Palembang.

“Tersangka RDY menawarkan kepada YSP membantu biaya persalinan agar (istrinya) melahirkan di Palembang,” katanya.

Karena dijanjikan Rizka akan diberikan uang Rp 8 Juta, Yudi akhirnya bersedia dan membawa istrinya ke Palembang. Pertama dibawa ke klinik bidan, namun karena kondisi kesehatan istri Yudi tak memungkinkan sehingga proses persalinan diarahkan ke RSUD Bari Palembang.

“YSP sepakat akan diberikan Rp 8 juta oleh RDY, kemudian dia bawa istrinya ke Palembang, awalnya mau lahiran ke bidan tapi diarahkan bidan ke rumah sakit untuk proses bersalin karena harus dioperasi,” katanya.

Kepada polisi, Rizka mengaku hendak membantu temannya yang juga sedang mencari bayi yang akan dijual Rp 25 juta. Temannya Rizka, yakni Rini Apriyani (30) dan suaminya, Fernando Agustio (30), menjanjikan ke Rizka apabila berhasil akan mendapat uang Rp 8 juta.

“Ternyata bayi itu mau dijual RA dan FA, Rp. 25 juta, dan RDY mendapat bagian Rp 8 juta sama dengan YSP Rp 8 juta juga,” katanya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Polisi menduga aksi komplotan ini bukan baru dilakukan mereka satu kali di Sumsel, khususnya di Palembang. Meski begitu polisi masih terus melakukan pendalaman.

“Sementara ini pengakuan mereka baru satu kali, tapi kita terus lakukan pendalaman,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap 4 pelaku perdagangan bayi di Palembang, Sumatera Selatan. Satu dari 4 pelaku merupakan ayah dari bayi itu sendiri nekat menjual anaknya seharga Rp 25 juta.

Adapun identitas keempat pelaku, yakni ayah korban, Yudi Surya Pratama (24), warga Semarang, Jawa Tengah, Riska Dwi Yanti (37), warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Fernando Agustio (30) dan istrinya, Rini Apriyani (30), warga Kecamatan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johan Bangun mengatakan, keempat pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumsel, pada Rabu (22/10/2025), bermula dari adanya informasi telah terjadi tindak pidana perdagangan bayi, oleh para pelaku.

“Para pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/10), dari adanya informasi telah terjadi tindak pidana perdagangan bayi yang saat ini berusia 5 hari tersebut,” katanya saat konferensi pers di Mapolda,Kamis (23/10).

Pengungkapan ini, katanya, bermula kepolisian menerima informasi adanya transaksi dugaan tindak pidana perdagangan orang (bayi) yang baru dilahirkan secara operasi caesar di RSUD Bari Palembang.

Setelah keempat pelaku diamankan, bayi tersebut langsung dievakuasi dari RSUD Bari ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.

“Sedangkan ibu bayi itu yang katanya tidak tahu kalau anaknya akan dijual suaminya Rp 25 juta, diberikan psikoterapi untuk pemulihan pasca operasi,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *