Polisi telah menangkap Fericha Bahri alias Temu (49), pelaku penyiraman air keras (cuka para) terhadap pemuda bernama Bagus Sajiwo (24) hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Dia pun diancam dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihak dari Subdit Jatanras berhasil menangkap Temu tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Diketahui peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam komplek sekolah SD Negeri 41, Jalan Talang Ratu, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang. Setelah mendapatkan perawatan medis, Bagus langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian di hari yang sama.
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di seputaran daerah Jalan Swadaya, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang,” kata Anwar dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (28/4/2025).
Dijelaskannya, sebelum kejadian dan menemui korban pelaku awalnya memang sudah menyiapkan air keras yang disimpan di dalam sebuah botol plastik.
“Air keras yang sudah disiapkan pelaku di dalam botol plastik itu disimpan pelaku di dalam tas selempang yang digunakannya,” katanya.
Selanjutnya, katanya, pelaku bergegas menuju ke TKP untuk menemui korban. Saat bertemu korban, pelaku dan korban lalu terlibat cekcok mulut.
“Setelah terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, pelaku langsung mengambil cuka para (air keras) yang telah dibawanya tersebut kemudian disiramkan ke arah wajah dan tubuh korban dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” bebernya.
Anwar menyebut, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah kiri, luka bakar di leher, luka bakar di dada dan luka bakar di lengan kanan serta.
“Selain sejumlah luka bakar tersebut, korban juga merasakan nyeri di sekujur tubuh dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Saat ini, sambungnya, pelaku sudah diamankan di Unit IV Subdit Jatanras untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal tentang tindak pidana penganiayaan berat.
“Iya, pelaku terancam tentang tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 KUHPidana,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penyiraman air keras (cuka para) yang dialami pemuda di Palembang, Sumatera Selatan bernama Bagus Sujiwo (24) hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh menemui titik terang. Pelaku berinisial T itu berhasil ditangkap polisi.
Kabar telah ditangkapnya pelaku tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo.
“Iya benar, pelakunya sudah ditangkap,” kata Anwar dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (24/4/2025).