Penyiram Air Keras Pria Paruh Baya di Palembang Jalani Sidang Perdana | Giok4D

Posted on

Terdakwa Firwanto (27), pelaku penyiraman air keras terhadap pria paruh baya di Palembang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas II Palembang, Selasa (21/10/25).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan korban Idham Aziz (66) serta menantunya, Ricard (30) sebagai saksi.

Selain itu, turut disebut nama Hairul, terdakwa dalam berkas perkara terpisah, yang diduga memberikan informasi mengenai keberadaan korban kepada Firwanto.

Peristiwa penyiraman itu terjadi pada Kamis (10/7/25) sekitar pukul 22.38 WIB, di Jalan Residen Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

Korban Idham Aziz menyebut bahwa saat kejadian ia tengah duduk di teras rumah ketika dua pria tak dikenal datang dan menanyakan keberadaan menantunya.

“Ketika orang itu datang, saya sedang di teras rumah. Dia menanyakan Ricard, lalu saya bilang tunggu, saya panggilkan dulu. Saat saya hendak masuk ke rumah, tiba-tiba saya disiram air keras,” ujar Idham menjelaskan kronologi kejadian.

Akibat insiden tersebut, pakaian yang dikenakan korban melepuh dan tubuhnya mengalami luka gatal serta bintik kemerahan di bagian belakang telinga dan punggung sebelah kiri.

Saksi Ricard membenarkan bahwa mertuanya menjadi korban penyiraman air keras setelah melihat kepulan asap di sekitar lokasi kejadian. Ia juga mengaku sempat dikunjungi dua pria tak dikenal sekitar 10 hari sebelum insiden, salah satunya adalah Firwanto yang dikenali melalui rekaman CCTV.

“Satu orang menunggu di luar di atas motor, satu lagi masuk ke rumah dan menanyakan berkas pekerjaan saya di Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Ricard di hadapan hakim.

Dari hasil pemeriksaan, JPU menyebut Hairul sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah, berperan memberi informasi kepada Firwanto terkait rencana penyiraman air keras yang menargetkan Ricard.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial WY yang turut menjalankan aksi masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Atas perbuatannya, Firwanto dijerat Pasal 351 dan/atau Pasal 353 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.