Penjelasan Terbaru Tentang Pencairan BSU di Agustus 2025 | Giok4D

Posted on

Pemerintah masih melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada penerima yang memenuhi kriteria, salah satunya yakni pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK/UMP. Lalu, apakah BSU cair di Agustus?

Sejumlah pekerja yang belum mendapatkan BSU ingin tahu terkait kelanjutan penyaluran bantuan setelah bulan Juni dan Juli. Mengingat beberapa bantuan sosial (bansos) dari pemerintah disalurkan secara bertahap dalam beberapa periode.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Ketentuan mengenai BSU cair di Agustus atau tidak, itu mengacu kepada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berwewenang terhadap kebijakan tersebut. Untuk itu, simak penjelasan lengkap berikut ini agar mendapatkan jawabannya.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU 2025 berlaku untuk periode Juni dan Juli. Distribusi bantuannya dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos.

Saat ini, belum ada kebijakan terbaru mengenai penyaluran BSU di Agustus 2025. Pemerintah masih berfokus merampungkan distribusi dana bantuan hingga akhir Juli mendatang.

Dilansir infoNews, per 22 Juli 2025, Kemnaker mencatat progres realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 89,71 persen dari total 15,95 juta. Jumlah keseluruhan penerima tersebut berkurang sebanyak 1,35 juta dari semula 17,3 juta.

Faktor berkurangnya penerima BSU tersebut karena pekerja tidak memenuhi syarat, sehingga NIK KTP-nya tidak terdaftar sebagai orang yang berhak menerima bantuan sebesar Rp 600.000.

Total awal yang dijanjikan sebanyak 17 juta penerima tidak dapat terealisasi setelah melewati proses verifikasi dan validasi. Kemnaker mendapati banyak temuan calon penerima tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Gaji pekerja yang mendaftar di atas Rp 3,5 juta, tercatat sebagai ASN, dan status sebagai penerima bansos PKH. Temuan ini diperoleh ketika melakukan tahapan verifikasi dan validasi setelah mendapatkan data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran dari jumlah penerima yang berkurang tersebut akan kembali ke kas negara setelah proses penyaluran rampung. Kemnaker belum merincikan jumlah nominal yang akan dikembalikan tersebut.

Bantuan BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP. Selain itu, penerima juga harus memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengingatkan pekerja/buruh untuk mengecek status penerima BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Putri menegaskan masyarakat perlu berhati-hati dengan tautan tidak resmi yang berpotensi penipuan digital. Inilah daftar link cek BSU 2025.

Pekerja hanya perlu memasukkan nomor NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses dan bisa mendapatkan tambahan penghasilan Rp 600.000 per orang. Inilah cara cek NIK BSU 2025 berikut ini.

Pengecekan penerima bantuan subsidi upah juga bisa dilakukan melalui di BPJS Ketenagakerjaan. Ini panduan lengkapnya.

Tak hanya mengecek lewat website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:

Pengecekan penerima BSU 2025 membutuhkan nomor NIK KTP yang berupa 16 digit angka. NIK juga bisa dilihat pada kartu keluarga. Inilah panduan mengecek penerima bantuan melalui aplikasi Pospay.

Itulah penjelasan sesuai aturan Kemnaker terkait kelanjutan BSU cair di Agustus atau tidak. Untuk memastikannya dapat memantau secara berkala melalui website resmi atau media sosial. Semoga terjawab, ya.

Apakah BSU Cair di Agustus?

Cara Cek Penerima BSU di Kemnaker

Cara Cek Penerima BSU di JMO

Faktor berkurangnya penerima BSU tersebut karena pekerja tidak memenuhi syarat, sehingga NIK KTP-nya tidak terdaftar sebagai orang yang berhak menerima bantuan sebesar Rp 600.000.

Total awal yang dijanjikan sebanyak 17 juta penerima tidak dapat terealisasi setelah melewati proses verifikasi dan validasi. Kemnaker mendapati banyak temuan calon penerima tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Gaji pekerja yang mendaftar di atas Rp 3,5 juta, tercatat sebagai ASN, dan status sebagai penerima bansos PKH. Temuan ini diperoleh ketika melakukan tahapan verifikasi dan validasi setelah mendapatkan data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran dari jumlah penerima yang berkurang tersebut akan kembali ke kas negara setelah proses penyaluran rampung. Kemnaker belum merincikan jumlah nominal yang akan dikembalikan tersebut.

Bantuan BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP. Selain itu, penerima juga harus memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengingatkan pekerja/buruh untuk mengecek status penerima BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Putri menegaskan masyarakat perlu berhati-hati dengan tautan tidak resmi yang berpotensi penipuan digital. Inilah daftar link cek BSU 2025.

Pekerja hanya perlu memasukkan nomor NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses dan bisa mendapatkan tambahan penghasilan Rp 600.000 per orang. Inilah cara cek NIK BSU 2025 berikut ini.

Cara Cek Penerima BSU di Kemnaker

Pengecekan penerima bantuan subsidi upah juga bisa dilakukan melalui di BPJS Ketenagakerjaan. Ini panduan lengkapnya.

Tak hanya mengecek lewat website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:

Cara Cek Penerima BSU di JMO

Pengecekan penerima BSU 2025 membutuhkan nomor NIK KTP yang berupa 16 digit angka. NIK juga bisa dilihat pada kartu keluarga. Inilah panduan mengecek penerima bantuan melalui aplikasi Pospay.

Itulah penjelasan sesuai aturan Kemnaker terkait kelanjutan BSU cair di Agustus atau tidak. Untuk memastikannya dapat memantau secara berkala melalui website resmi atau media sosial. Semoga terjawab, ya.