Penjelasan KPLP Muara Sabak soal Napi Diduga Jadi Pengendali Sabu

Posted on

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Muara Sabak angkat bicara soal dugaan narapidana menjadi pengendali sabu. Pihak keamanan mengaku telah rutin merazia kamar dan narapidana.

Kepala KPLP Muara Sabak Riko Hamdan mengaku sampai saat ini belum menerima laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi terkait jaringan pengendali dari tersangka yang diamankan. Di samping itu, dia memastikan siap mendukung petugas jika ingin melalukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tersebut.

“Belum ada laporan ke kami. Intinya kami siap mendukung aparat kepolsian atau BNN, untuk membongkar sampai ke dasar-dasarnya,” kata Riko, Selasa (1/7/2025).

Riko menyebut pihaknya terus meningkatkan pengawasan narapidana. Pihak keamanan rutin seminggu dua kali melakukan razia kamar hunian.

“Untuk pengawasan semingggu 2 kali, kami juga sosialisasikan kepada warga binaan. Kami juga fasilitasi wartel bagi warga binaan untuk menelepon keluarganya,” ujarnya.

Riko menambahkan pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak juga telah menggelar razia gabungan bersama personel TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (1/7/2025).

“Ini adalah giat rutin yang kami lakukan secara berkala dan berkelanjutan. Tujuannya untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di dalam kamar hunian, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di dalam lapas,” ujarnya.

Dalam razia itu ditemukan dua buah ponsel, kabel dan charger. Lalu, sendok besi, pemantik api dan beberapa barang yang tidak boleh dipergunakan oleh para warga binaan.

Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa perlawanan dari warga binaan. Pihak Lapas mengapresiasi sinergi yang kuat antara Lapas, TNI, dan BNN Kabupaten Tanjab Timur dalam menjaga marwah lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan tempat peredaran gelap narkoba.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan dua paket sabu seberat dua kilogram. Paket sabu itu diduga dikendalikan oleh narapidana Lapas Narkotika Muara Sabak.

Hasil penyelidikan tim Intelijen BNNP Jambi, barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Riski Ramadon itu diduga dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Narkotika Muara Sabak. Tersangka mengaku diupah Rp 10 juta untuk mengambil barang haram tersebut.

“Untuk pengembangan masih dilakukan oleh tim Intelijen,” pungkasnya.