Penjambret ibu dan anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), yakni PH alias Piter (23) berhasil ditangkap polisi. Kepada petugas, hasil pencurian digunakannya untuk membayar utang pinjol miliknya.
Piter diamankan polisi di Puding Besar, Kabupaten Bangka, pada Rabu (21/5) malam. Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan penangkapan itu.
“Iya benar, pelaku jambret (ibu-anak) di Kota Pangkalpinang berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Desa Puding Besar,” kata Fauzan dihubungi infoSumbagsel, Kamis (22/5/2025).
Untuk diketahui, Ernawati (38) menjadi korban penjambretan ketika hendak menjemput anak perempuannya di sekolah, ND (10). Sembari menunggu, korban mengajak anak bungsunya, berinisial HL (7) untuk berkeliling.
Namun, tepatnya di Jalan Letkol Saleh Ode, Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang korban dipepet pelaku dan dijambret. Korban terjatuh dari motor akibat mengejar handphone dan dompet yang dibawa kabur pelaku. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, akhirnya identitas pelaku jambret itu dikantongi hingga berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah beraksi di lebih dari satu kali di wilayah Kota Pangkalpinang. TKP lainnya yakni di Jalan Mentok Kelurahan Asam, Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu, serta di Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar.
“Aksinya ini dilakukan seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya. Sementara alasan pelaku melakukan aksinya karena untuk membayar hutangnnya di pinjaman online (pinjol) serta kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Polisi menyebut jika Piter adalah pelaku pencurian bermodus jambret, bukan begal.
“Jadi kami sampaikan kembali bahwa beredar adanya tentang tindakan kejahatan begal itu kurang tepat. Perlu diketahui, tindakan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan tindak pidana jambret setelah berdasarkan keterangan baik dari korban maupun pelaku,” katanya.
“Makanya ini perlu kami luruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai kasus yang terjadi di Pangkalpinang kemarin,” samnbungnya.
Atas perbuatannya, pelaku langsung digiring ke Mako Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi di antaranya, sepeda motor milik pelaku, satu bor, beberapa buah tas dan kartu identitas milik para korban serta uang tunai Rp 3,7 juta.