Pria yang mencuri BBM jenis solar dari alat berat salah satu perusahaan di Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Harmoko alias Moko (32) ditangkap. Polisi juga menyita senjata api rakitan (senpira) ilegal milik tersangka yang ia bawa saat beraksi.
Pencurian tersebut terjadi di wilayah SP-9, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Jumat (13/6/2025) malam.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan saat itu tim patroli pengamanan hutan sosial (PHS) perusahaan mencurigai seorang pria bertato dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa satu pucuk senjata api di area hutan tanaman industri (HTI).
“Saat diintai, terlihat tersangka sedang mencuri BBM solar dari alat berat milik perusahaan tersebut menggunakan motor, selang, dan jeriken. Dikarenakan tersangka membawa senjata api, tim patroli pun hanya bisa mengintai tersangka,” katanya, Minggu (15/6/2025).
Setelah diidentifikasi, kata Aji, diketahui tersangka bernama Harmoko yang merupakan warga lokal di daerah tersebut sehingga tim keamanan perusahaan bersama manajemen berencana menangkap tersangka.
“Setelah mereka mengetahui keberadaan tersangka, mereka pun langsung menuju ke lokasi gubuk tempat tersangka tinggal. Saat pelaku tertidur, tim pun langsung mengamankannya tanpa perlawanan pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 05.15 WIB,” jelasnya.
Dari lokasi tersebut, sambungnya, ditemukan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit sepeda motor jenis jambrong, satu jeriken, satu gulungan selang, dan tas selempang milik tersangka.
“Setelah tersangka mengakui kepemilikan senpira dan keterlibatannya dalam pencurian solar tersebut, tersangka dan barang bukti tersebut pun langsung diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya
Aji mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.