Pencuri Sawit di OKI yang Buron 3 Bulan Ditangkap Polisi

Posted on

Pencuri buah cari di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang buron tiga bulan berinisial JN (45), berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan atas perbuatannya.

Pelaku JN ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur,OKI pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Diketahui pelaku JN merupakan residivis narkoba.

“Iya, kami berhasil menangkap pelaku setelah tiga bulan buron. Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Pedamaran Timur Iptu Abu Hair, Minggu (13/7/2025).

Abu Hari menjelaskan pencurian kelapa sawit ini terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB lalu. Aksi pencurian ini terungkap setelah mobil truk pembawa buah sawit hasil curian terperosok di kubang lumpur di dalam area perkebunan Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Warga yang curiga melihat ada truk pengangkut buah sawit di dalam kebun, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Tiga pelaku berhasil kami amankan saat itu yakni berinisial AY, AF, dan BR. Sedangkan tiga pelaku lainnya JN, B, dan E justru melarikan diri,” ujarnya.

Kapolsek menyebut, dari hasil pemeriksaan pelaku, pencurian buah kelapa sawit ini dilakukan oleh enam orang yakni AY, AF,BR, JN,B dan E.

“Untuk pelaku AY, AF dan BR sedang proses sidang sementara JN baru terungkap dan dua pelaku lagi B dan E masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Untuk modus pencurian ini, para pelaku memanen sawit milik warga. Setelah dipanen hasil buah sawit dibawa menggunakan truk untuk kemudian dijualkan mereka.

Namun apes bagi para pelaku saat akan mengangkut buah sawit tersebut ternyata truk pengangkutnya terperosok ke kubangan.

“Dari lokasi kami amankan barang bukti berupa dua tandan buah sawit, satu unit truk dump warna kuning BG-8568-KJ, dua sepeda motor, serta alat panen seperti tojok, egrek, dan obrok,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.