Pencuri motor di parkiran kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Sumatera Selatan, berinisial BH (33) yang buron tujuh bulan akhirnya ditangkap polisi. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda BeAt di halaman parkiran kantor Kejari PALI, Sumatera Selatan, pada Sabtu 19 Oktober 2024, pukul 05.30 WIB.
“Kami berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Sabtu (10/5/2025),” kata Kasatreskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, Minggu (11/5/2025).
Motor yang dicuri pelaku adalah milik pegawai honorer beernama Rama Raka Triyadi (26). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang, kemudian melihat rekaman CCTV dengan dibantu salah satu saksi. Setelah dicek, motor pelaku ternyata dicuri oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres PALI. Tim pun melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut,” katanya.
Setelah lama menjadi buronan, ternyata pelaku pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim. Mengetahui pelaku ada di kampung halamannya, Polres PALI berkoordinasi dengan Polsek Gunung Megang untuk menangkap pelaku.
“Bersama Unit Opsnal Beruang Hitam dan dibantu anggota reskrim Polsek Gunung Megang, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,”ujarnya.
Selain menangkap pelaku, kata Nasron, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK sepeda motor milik korban dalam penangkapan tersebut.
“Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.