Pencuri emas modus hipnotis di Lampung, ditangkap polisi. Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Adapun identitas pelaku bernama Komsin alias Gembrot warga Jalan Pulau Bacan, Kalurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan peristiwa pencurian dengan modus hipnotis yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis (14/8/2025) di Jati Agung, Lampung Selatan.
“Kemarin (Sabtu) tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap KM pelaku pencurian emas dengan modus hipnotis. Yang bersangkutan ini melawan serta berusaha melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kakinya,” Katanya, Minggu (17/8/2025).
Indra menjelaskan, Kosim menghipnotis korbannya dan membawa kabur perhiasan emas berbagai jenis dengan total mencapai 75 gram.
“Untuk kerugian mencapai 75 gram emas berbagai jenis, jadi ada gelang kalung dan beberapa lainnya,” jelasnya.
Indra menambahkan, saat ini pihaknya masih mencari para pelaku lainnya yang menerima emas tersebut setelah sebelumnya dijual oleh Kosim.
“Masih dalam penyelidikan, sampai saat ini pelaku bilang sudah dijual. Mereka yang membeli ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.